wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Berkat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya berhasil menyita puluhan liter miras jenis tuak dari sebuah rumah di kawasan Lembang Sari, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/12), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Warta Priangan, minuman memabukkan itu berasal dari Kota Banjar dan hendak diedarkan di daerah Kota Tasikmalaya.
”Untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, miras tersebut kami bawa ke Mapolsek,” jelas Kapolsek Mangkubumi, Iptu Suyitno.
Hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan tersangka W (34), miras tersebut merupakan titipan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
“Menurut catatan kami, penjual miras itu sudah beberapa terkena razia. Namun meski beberapa kali terkena razia, penjual miras itu tidak pernah kapok,” ucapnya.
Iptu Suyitno berharap peredaran miras di wilayah Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya akan terus berkurang dengan sering dilakukannya operasi.
”Selama ini terjadinya kejahatan dan perkelahian salah satu faktor pemicunya dari minuman keras,” tandasnya. (Andri/WP)