Komplotan Rampok yang Biasa Beroperasi di Ciamis Dibekuk Aparat

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pada malam Natal kemarin, Kamis (24/12), Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata tajam di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

“Adapun mereka yang berhasil kami amankan ada empat tersangka berinisial A, W, A, dan A. Mereka berasal dari Banjarsari, Lakbok, dan Garut. Dua orang merupakan residivis dan ada dua orang DPO yang masih kita kejar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman, S.IK., MTPC, Rabu (30/12) pukul 11.00 WIB.

foto: rizal/wp

Ia juga mengungkapkan, mereka bergerak secara sistematis, berkelompok, dan menggunakan alat-alat yang lengkap. Satu sama lain memainkan peran yang berbeda. Mereka juga merupakan komplotan yang beraksi di lintas kabupaten.

“Sampai saat ini data yang sudah kami dapatkan ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Ciamis, enam TKP yang sudah kita ungkap berada di daerah Banjarsari, Kuningan, perbatasan Cilacap. Kemungkinan juga sampai di Garut,” tuturnya

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 64 dus keramik, satu buah perlengkapan etalase, satu buah televisi, kemudian satu karung berisikan sepatu, satu karung berisikan pakaian, satu unit AC, satu dus handphone, satu unit Toyota Avanza warna merah dan satu Colt bak terbuka juga uang senilai Rp 17 juta.

Sesuai dengan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Ciamis, kejadian awal pada tanggal 8 Desember 2015. TKP-nya adalah komplek pasar yang beralamat di Cikijing Cimerak Kabupaten Pangandaran.

“Modus operandinya, pada malam hari pelaku masuk ke toko dengan cara merusak pintu menggunakan alat-alat yang dirancang sendiri dan senajata tajam,” jelas Arif Rachman.

Komplotan perampok itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Karena mereka beraksi pada malam hari, dan membawa senjata tajam. Berarti sudah merencanakan suatu tindak kekerasan juga,” jelas Kapolres Ciamis. (Rizal Nurdiana/WP)

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment