Garut Deklarasikan Anti Kekerasan Terhadap Anak

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kabupaten Garut mendeklarasikan diri menjadi kabupaten anti kekerasan terhadap anak. Deklarasi yang dilakukan bersama Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak itu mendukung dibentuknya tim reaksi cepat perlindungan anak, sebagai upaya pencegahan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Pembubuhan tanda tangan massal dan ikrar bersama menjadi awal deklarasi yang digelar di Alun-Alun Garut, Lapangan Otto Iskandardinata, ini. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan angka kejahatan terhadap anak di Kabupaten Garut dapat ditekan.

“Kami mendukung deklarasi Kabupaten Garut sebagai kabupaten yang anti kekerasan terhadap anak. Dengan deklarasi ini, diharapkan angka kejahatan terhadap anak dapat ditekan,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Garut.

Arist mendorong upaya yang dilakukan Pemkab Garut ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Menurutnya, kampanye mengenai kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Melanggar HAM karena telah merampas hidup seorang anak. Secara nasional, telah terjadi darurat kejahatan seksual yang mengarah kepada penghilangan hak hidup. Hasil dari deklarasi ini akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain mencegah atau menekan angka kejahatan terhadap anak, deklarasi tersebut bertujuan agar para pelaku kejahatan diancam dengan hukuman yang berat. Ketua Pelaksana Deklarasi Terhadap Anak Kabupaten Garut, Diah Puspita, meminta peraturan yang mengatur hukum kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual ditegakan.

“Kejahatan seksual, termasuk terhadap anak, merupakan kejahatan yang luar biasa. Kami mendukung peraturan hukum kebiri dengan suntik kimia kepada setiap pelakunya. Sebab kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak terjadi di seluruh daerah Indonesia,” tukasnya. (Jalaludin/WP)

garut
Comments (0)
Add Comment