wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pengusaha jasa Angkutan Umum yang berada di wilayah kerja Kabupaten Garut, kini diwajibkan harus melengkapi perusahaanya dengan Badan Hukum. Semua pemilik angkutan umum mulai saat ini harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas(PT).Hal ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 101 tahun 2014 pada pasal 18 poin a dan b. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Garut, Ajun Komisaris Ardi Wibowo.
Untuk itu, Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut saat ini gencar menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain merupakan tindak lanjut Permendagri, juga untuk lebih mempermudah para pemilik dalam masalah pembayaran Pajak Kendaraan,” tegas Kasatlantas.
Sebelumnya Satlantas Polres Garut, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, dan Dispenda telah melakukan kajian terhadap hal ini. Sehingga penerapan aturan yang memang sudah ada dasar hukumnya ini, jelas Ardi sudah tepat dan layak diberlakukan.
Bahkan tegasnya lagi, program ini sudah berjalan di wilayah hukum Polres Garut. Hanya saja saat ini belum semua pemilik angkutan umum mematuhi hal tersebut, karena masih adanya kekurang fahaman mereka.
“Hingga saat ini baru ada sekitar 30 persen angkutan Umum yang sudah berbadan hukum di Kabupaten Garut,” lanjutnya.
Diakuinya, saat ini masih banyak pemilik akngkutan yang mengeluh BPKB nya harus dibaliknamakan ke nama PT atau koperasi. Namun demikian, tetap ada surat kuasa yang diberikan dari pemilik tersebut ke PT atau koperasi, dan BPKB-nya tetap dipegang oleh pemilik kendaraan. “Dengan demikian sebenarnya pemilik tidak perlu khawatir karena status kepemilikan tetap ada di tangan mereka,” jelas Ardi.
Diterangkan Ardi, surat kuasa tersebut nantinya akan dibubuhi materai, sehingga akan memiliki kekuatan hukum. Kendaraan tak mungkin akan berpindah tangan ke orang lain. Inilah yang selama ini belum difahami benar oleh para pemilik kendaraan.
“Apabila kendaraan milik perseorangan tersebut berbadan hukum, maka pembayaran pajak kendaraan akan diberikan diskon, karena ada subsidi dari pemerintah. Besaran diskonnya sendiri berbeda-beda tergantung dari tahun pembuatan dan jenis kendaraan,” katanya. (Yayat R/WP)