wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua orang anak baru gede (ABG) di Tasikmalaya nyaris babak belur dihakimi warga. Beruntung aparat kepolisian segera datang sehingga keduanya berhasil diamankan aparat sebelum emosi warga memuncak.
Amarah warga terjadi karena Arl (14) dan Ptr (15), warga Sukarame Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya kepergok hendak mencuri uang dalam kotak amal. Dua ABG tersebut dipergoki warga ketika tengah mencongkel kotak amal di Masjid Al.Hikmah Kampung Gunung Kondang, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Mingu petang tadi (10/01).
Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian langsung menghakimi keduanya. Beruntung petugas kepolisian dapat menyelamatkan kedua pelaku dari amukan warga. Dan akhirnya dibawa aparat kepolisian dengan menggunakan kendaraan polisi ke Mapolsek setempat.
Walau telah diamankan aparat kepolisian, sejumlah warga masih ada yang merasa jengkel. Mereka melampiaskannya dengan mendatangi Mapolsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Kepada petuga, dua ABG tersebut mengaku hendak berisitirahat di masjid itu. Mereka pulang menonton konser band di daerah Indihiang, namun kehabisan ongkos.
Salah seorang pelaku, Ptr, kepada petugas mengaku ia sebelumnya pernah mencuri ayam dan ikan di daerah Sariwangi, Singaparna.
Warga sempat, Ujang (40), menuturkan kepada wartawan di Mapolsek Mangkubumi, masjiid tersebut sering kehilangan uang di dalam kotak amal. Saat kejadian ia melihat kedua anak tersebut sedang mencongkel kotak amal dengan mengunakan obeng.
Mendapati kedua anak tersebut, warga setempat langsung meneriakinya maling, Mendengar teriakan tersebut wargapun lansung mendatangi lokasi dan mengahajarnya.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Suyitno membenarkan adanya kasus pencurian kota amal di salah satu masjid di wilayah hukumnya, Menurutnya kedua pelaku tersebut masih di bawah umur.
Kini kasus pencurian yang dilakukan kedua anak tersebut ditangani jajaran Polsekta Mangkubumi. Barang bukti berupa uang tunai Rp. 22 ribu diamankan petugas.
Jika terbukti melakukan pencurian pelaku terancam melanggar pasal 362 KUHP tentang penguasaan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara. (Andri/WP)