wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bandar sabu-sabu A (45), yang dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB ternyata residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sempat ditahan di Lapas Tasikmalaya lima tahun lebih. Namun lamanya dikurung di sel tahanan tidak membuatnya jera. Bahkan pelaku bisa dikatakan tangan kedua dari bandar sabu kelas kakap di Jakarta.
Meski tidak bisa bertemu langsung dengan bandar besar Jakarta, namun pelaku bisa transaksi langsung dengan bandar tersebut. Diakui pelaku, dirinya sudah beroperasi dua tahun sejak keluar dari tahanan. Konsumennya sendiri, kata pelaku, di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Konsumen dari mulai pejabat hingga tukang becak sudah menjadi langganan. Bisa mendapatkan uang ratusan juta rupiah hasil penjualan sabu itu,” kata pelaku saat ditahanan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/1).
Sementara Kasat Narkoba, AKP Erustiana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara selain mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram dan ganja kering siap edar. Didapati pula rekening BCA an Iyon dan Laila sebagai rekening yang biasa pelaku gunakan untuk transfer uang ke bandar besar di Jakarta. “Sejak dua bulan kami melakukan pengintaian terhada pelaku. Pelaku menjadi target sejak awal November 2015,” ujarnya. (Andri/WP)