Akhirnya Uu-Ade Ditetapkan Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetepkan pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto sebagai bupati terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi penghitungan suara, KPU harus melaksanakan rapat pleno untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah ada keputusan dari MK.

KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung menggelar rapat pleno dalam rangka menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Sebelumnya, KPU sempat menjadi pihak termohon karena ada pihak pemohon yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, Selasa (19/1/2016).

Menurunya, KPU akan melaksanakan pleno sesuai keputusan MK. “Ini menandakan proses pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah diuji oleh MK, putusan MK telah final dan mengikat,” katanya.

Dijelaskan Deden, putusan MK dibacakan pada Senin (18/1/2016) sore sekitar pukul 17.23 WIB. Inti putusan MK menolak apa yang disampaikan pemohon. Menurutnya, salah satu alasan MK menolak hal-hal yang disampaikan pemohon karena legal standing pemohon tidak memenuhi syarat.

“KPU juga mengapresiasi kepada para pemohon sebab ini dalam rangka mencari keadilan di MK dan tentunya sikap semua pihak harus menghargainya termasuk melaksanakan keputusan MK,” ujarnya.

Dengan adanya putusan MK, maka putusan tersebut wajib dihormati dan dijunjung tinggi semua pihak. Jadi, tidak ada lagi keraguan dan orang-orang tidak akan menganggap pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini ada masalah.

Sumber: Galamedianews

Comments (0)
Add Comment