wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu yang beroperasi di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/01). Diantaranya bernisial AD, (23) warga Kp Situ Gede, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan AS (36) warga Jalan Sambong Bencoy, Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepada Warta Priangan, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal dari Informasi itu, Satuan Narkoba Polres setempat mencari kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, personil tidak butuh waktu lama untuk mengendus tempat tinggal kedua pelaku yaitu di Sambong Bencoy, Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dari penggeledahan oleh aparat, dia mengatakan, personil berhasil menemukan satu buah plastik putih yang didalamnya terdapat dua gram berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, modus kali ini berbeda dengan kasus lain.
Dia menambahkan, kali ini mudus penjualan barang haram tersebut dengan cara dimasukan ke dalam tisue basah air mineral, yang di tempel di beberapa lokasi Kota Tasikmalaya, “seperti di Lapas, tembok Balekota dan pagar Polres serta beberapa tempat lainya,” ujar Erustiana.
Selanjutnya, dia mengatakan, kini kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Penyalahgunaan Narkoba saat ini cukup meningkat dan sangat membahayakan generasi muda, jika para pelaku tidak dibasmi dari sekarang,“ ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat agar jangan segan-segan melaporkan jika ada yang melihat atau mencurigai adanya pelaku kejahatan, “bukan hanya pelaku kejahatan tentang narkoba saja, termasuk juga dengan kejahatan lainnya, kami pasti melindungi sumber informasi,” sambung mantan Kapolsek Tawang itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a dati Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. (Andri/WP)