wartapriangan.com, BERITA GARUT. Seorang jambret di Garut Kota terpaksa dilumpuhkan Petugas Polres Garut. Tersangka dibekuk pada hari Senin, (25/1). Hal tersebut disampaikan Satreskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heryadi saat ekpos di Mapolres Garut Kamis (28/1).
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Garut mengatakan, selama menjalankan aksinya tersangka berinisial AD telah melakukan 15 aksi penjambretan. Aksi tersebut ia lakukan selama bulan Januari.
Menurut Kasatreskrim, pelaku merupakan pendatang baru. Ia berada di Garut setelah menikahi salah seorang warga Garut. “Pelaku asalnya dari Karawang. Baru pindah ke Garut bulan Januari dan langsung melakukan
penjambretan,” terangnya.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Sugeng, dengan mengikuti korbannya memakai sepeda motor. Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung mengambil tas yang dibawa korbannya.”Sehari bisa dua kali melakukan penjambretan,” lanjutnya.
Kejahatan tersangka akhirnya terhenti setelah polisi membekuknya saat beraksi di Jalan Karacak. Ketika petugas hendak menangkapnya, tersangka sempat melarikan diri, sehingga aparat terpaksa melumpuhkanya dengan timah panas dibagian kaki.
Dari pengakuan tersangka, tambah Sugeng, aksi penjambretan dilakukan seorang diri. Lokasi penjambretan yakni di Bunderan Leuwidaun, Jalan Guntur, Jalan Papandayan, Jalan Ciledug, Jalan Suci dan Jalan Karacak. “Aksinya terbilang nekat karena melakukannya pada siang hari bahkan saat ditangkap pun tersangka tengah melakukan aksinya sekitar pukul 10.30,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah motor yang dipakai untuk menjambret, dua buah helm, delapan STNK milik para korban, lima kartu ATM dan uang tunai. “Kerugian para korbannya bervariasi. antara Rp 2 juta sampai Rp 15 juta. Jika ditotalkan mencapai Rp 60 juta,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, tutur Sugeng, pihaknya juga mengamankan satu orang penadah. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maraknya penjambretan di wilayah Garut. “Bisa jadi ada pelaku lainnya. Kami juga masih menyelidiki kasus pecah kaca yang beberapa kali terjadi,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Menurut Sugeng, setelah penangkapan pelaku belum ada laporan terkait aksi penjambretan. (Yayat Ruhiyat/WP)