OJK dan BPSK Sepakat Lindungi Nasabah di Tasik

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Demi melindungi nasabah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal menerima dan menyelesaikan kasus. Hal itu dikatakan Ketua OJK Kota Tasikmalaya, Edi Ganda kepada Warta Priangan, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/1).

Menurutnya, OJk dan BPSK telah menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi serta kerjasama dalam rangka keterkaitan pelaksaan fungsi dan tugas OJK dalam pengawasan pelaku usaha juga konsumen yang dilakukan di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya.

Kesepakatan ini ditandatangani Edi Ganda Permana dan Ketua BPSK Kota Tasikmalaya, Deden Mulyadi yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan BPSK untuk penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Gagasan yang dilakukan oleh OJK dan BPSK untuk melakukan langkah terutama meningkatkan perekonomian, karena sekarang ini telah banyak pelaku usaha bermunculan di wilayah Priangan Timur dan paling banyak berada di wilayah Tasikmalaya,” ujar Edi.

Namun, Edi melanjutkan, permasalahan yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen harus tetap meningkatkan kerjasama, terutama agar pelaku usaha tidak tertipu dengan informasi yang menyesatkan.

Untuk menyakinkan OJK dan BPSK tersebut, Edi mengungkapkan, perlu melakukan nota kesepahaman agar para investor terutama para pelaku usaha dan konsumen akan lebih berkoordinasi terutama untuk menyamakan persepsi.

“Agar mereka (investor, pelaku usaha dan konsumen) lebih aman dan nyaman karena akan muncul juga perbankan baru terutama munculnya kembali usaha leasing dan juga akan menambah lapangan pekerjaan yang disertai dengan munculnya pedagang,” tukasnya. (Andri/WP)

berita tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment