wartapriangan.com, BERITA GARUT. Dua mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan kedua mahasiswa di Garuut ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Garut. Mereka diduga terlbat dalam curanmor.
“Jajaran Satreskrim Polres Garut terpaksa menahan kedua mahasiswa yang berinisial MI (18) dan DF (19) tersebut guna menjalani pemeriksaan serta dikhawatirkan melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Sugeng Heryadi.
MI diduga menjadi pelaku pencurian sedangkan DF dituding sebagai penadah barang curian. Menurut, Sugeng, MI mencuri sepeda motor milik salah seorang teman kuliahnya bernama Rifa Nur (17) yang sedang diparkir di halaman kampus.
Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya dibuat tersangka saat dirinya meminjam motor temannya itu beberapa hari sebelumnya. Dan tersangka kembali menjual barang hasil
curianya itu kepada teman kuliahnya yang lain yang masih satu kampus berinisial DF dengan harga Rp 2 juta.
“Motor milik temannya yang dicuri itu oleh tersangka kemudian dijual kepada teman kuliahnya di kampus yang sama. Si pemilik motor tentu saja bisa mengenali motor miliknya yang sebelumnya hilang dan kemudian melaporkan hal itu kepada polisi,” ujar Sugeng, Jumat (29/1/2016).
Menurut Sugeng, aksi pencurian itu diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Hal ini terbukti dengan tindakan tersangka yang telah membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut saat dirinya
meminjam motor kepada korban.
Adapun motor yang dicuri adalah motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi Z 5630 LF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 12 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut dipakai tersangka untuk biaya sehari-hari serta biaya memperbaiki sepeda motor miliknya. Tersangka juga mengaku awalnya dia hanya iseng mengambil sepeda motor korban akan tetapi kemudian tergoda untuk menjualnya karena sangat membutuhkan uang.
“Sebelumnya tak ada rencana untuk mencuri motor tersebut, hanya iseng saja. Begitu juga saat saya membuat kunci duplikat motor yang juga tak direncanakan sebelumnya dan itu spontan saja,” kata tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, MI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Sedangkan DF dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan).
Sampai saat ini pihak Reskrim Polres Garut masih terus mendalami kasus tersebut. (Yayat R/WP)