wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pemberlakuan e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) sekarang ini dinyatakan berlaku seumur hidup, hal itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat. Bagi masyarakat yang masih memiliki e-KTP dengan masa berlaku tahun tertentu pun tidak perlu melakukan perpanjangan.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Atang Saepudin, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua warga yang memiliki e-KTP. Hal itu untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu melakukan perpanjangan.
“Jadi, sekarang itu e-KTP ada yang sudah tercantum seumur hidup, ada juga yang masih tercantum tahun berlakunya. Untuk yang ada tahun berlakunya itu juga tidak perlu diperpanjang lagi. Itu sudah dianggap berlaku seumur hidup,” ujar nya.
Aturan tersebut, lanjut Atang, tertuang dalam UU 24 tahun 2013 pasal 64 mengenai masa berlaku e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan surat edaran mengenai pemberlakuan e-KTP. Namun, apabila ada perubahan status seperti perubahan alamat rumah, maka e-KTP bersangkutan diganti. “Nanti setelah diganti masa berlakunya akan tercantum seumur hidup,” ucapnya.
Menurut Atang, di Kabupaten Garut hampir seluruh warga telah melakukan perekaman e-KTP. Namun diakuinya, ada 10 persen warga yang belum melakukan perekaman karena baru memasuki usia 17 tahun. Meski demikian, kata Atang, pihak Disdukcapil Kabupaten Garut kerap melakukan imbauan bagi para penduduk yang masih belum sempat memiliki e-KTP, agar segera melakukan perekaman.
Sampai saat ini, menurutnya, sebanyak 1.349.000 penduduk Garut telah menggunakan e-KTP. Namun, masih ada sebagian warga Garut yang masih menggunakan KTP konvensional. Hal itu dikarenakan masa berlakunya yang belum habis.
Menyinggung soal aturan Pemerintah Pusat yang akan memberikan e-KTP kepada warga dibawah usia 17 tahun. Memang wacana itu benar tegas Atang, tetapi hingga saat ini belum disosialisaikan secara mutlak. Sehingga nantinya semua penduduk Indonesia dari 0 tahun akan memiliki KTP. (Yayat Ruhiyat/WP)