wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Untuk mengantisipasi penyebaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayahnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkubumi, Polres Tasilmalaya Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu siang tadi (19/2). Dalam operasi yang dilakukan, setidaknya petugas berhasil mengamankan 18 botol miras berbagai merek.
Botol-botol miras tersebut diamankan aparat dari sebuah warung jamu di kawasan jalan Situ Gede, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan.Mangkubumi, Kota Tasilmalaya.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu.Suyitno, mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat di kawasan Situ Gede yang menjual minan keras. “Dan kami langsung mendatangi tempat tersebut dengan beberapa anggota. Ternyata benar di kawasan tersebut kami mendapati belasan botol minan keras berbagai merek. Setelah itu kami langsung melakukan operasi cipta kondisi di kawasan tersebut,” imbuh Suyitno kepada wartawan.
Di jelaskan Kapolsek, operasi ini untuk menekan angka kriminalitas yang kerap terjadi di wilayahnya. Selain itu juga untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
“Razia ini kami lakukan dalam rangka operasi pekat dengan sasaran miras. Sedangkan barang bukti yang kami peroleh enam botol anggur merah,empat botol bir dan 19 botol kecil yang disimpan di sebuah warung saudara A,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, saat itu pula si pemilik warung langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa. “Pemiliknya kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya. (Andri/WP)