Siang Tadi, Pengurus Panahan Ciamis Resmi Dilantik

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kabupaten Ciamis resmi dilantik. Mereka akan menjabat untuk periode 2016-2020.

Acara tersebut langsung dihadiri oleh tiga pucuk pimpinan daerah yaitu Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis dan Sekretaris Daerah. Pelantikan dilaksanakan siang tadi Rabu (10/02) di Aula Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Ciamis.

Organisasi yang baru terbentuk di Kabupaten Ciamis itu diisi oleh 16 anggota dan diketuai oleh H. Tatang, S.Ag., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala BKDD Kabupaten Ciamis.  Mereka dilantik oleh Ketua Perpani Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. Ir. A. Aji Surdjiat.

Dalam pidatonya, Aji memberi pesan kepada pengurus Perpani Kabupaten Ciamis supaya mengutamakan penataran kepada calon pelatih cabang olahraga panahan Ciamis.

Suasana pelantikan Pengurus Perpani Ciamis tadi siang, Rabu (10/02) di Aula BKDD Kabupaten Ciamis. (foto: rizal/wp)

“Prioritas pertama yang harus dilakukan pengurus Perpani Kabupaten Ciamis adalah melakukan penataran pelatih. Kita harus hadir menjadi instruktur dan pembimbing yang baik bagi pelatih atlet panahan,” ucapnya.

Tatang pun mengatakan, dirinya mempunyai tekad membawa atlet panahan Ciamis meraih juara di ajang pekan olahraga daerah (Porda) XIII tahun 2018. “Kita sudah punya pelatih yang berkompetensi. Kita juga masih punya waktu untuk membina atlet. Tidak muluk-muluk kalau di Porda nanti kita mendapatkan satu medali,” katanya.

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien berharap banyak pada pengurus Perpani Kabupaten Ciamis yang baru supaya mewujudkan cita-cita tersebut.

“Olahraga ini (Panahan) tidak begitu asing bagi kita, kita sudah mempunya pelatih yang berkualitas, kita juga sudah mempunyai calon atlet yang mampu bersaing di Porda nanti. Maka jika pengurus Perpani serius melaksanakan tugas, potensi-potensi itu akan benar-benar muncul dan cita-cita kita semua terwujud,” ujar H. Iing. (Rizal Nurdiana/WP)

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment