wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kamis (11/02) pagi, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis menandatangani kontrak kerja dihadapan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan yang digelar di Aula Sekretaris Daerah Ciamis itu dilakukan bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan SKPD kepada publik.
“Ini peraturan baru kebijakan dari MenPAN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi Negara Republik Indonesia). Mengharuskan setiap kepala SKPD membuat kontrak kerja dalam program pembangunan ke depan,” jelas Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifien
Ia juga mengatakan, tidak hanya Kepala SKPD yang melakukan kontrak kerja. Dirinya sebagai pimpinan daerah pun melakukan hal yang sama.
“Bahkan saya lebih dulu melakukan kontrak kerja karena batasan saya tanggal 04 Februari. Komitmen saya sudah sampai di MenPan. Saya itu mempertanggungjawabkan seluruh APBD. APBD dipecah menjadi tanggung jawab SKPD yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan saya,” bebernya.
Dijelaskannya, kontrak kerja itu berkaitan dengan dokumen rencana kerja dan rencana strategi SKPD. Keberhasilan dan kegagalan SKPD dalam menjalankan rencana tersebut menjadi indikator penilaiannya.
“Ya bagi kita jadi tolak ukur. Kan diperjanjiannya itu akan mendapatkan prestasi kalau bagus dan mendapatkan sanksi kalau tidak terpenuhi. Kan itu yang ditandatangani,” tukas H. Iing. (Rizal Nurdiana/WP)