Akan tetapi tegasnya, pihak Pemkab Garut sendiri harus lebih mengedepankan pertimbangan-pertimbangan. Sebab sekarang ini Kawasan Darajat sudah menjadi tempat wisata umum yang beroperasi sejak lama. Oleh karenanya, Pemkab Garut menunggu kajian dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan juga Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan sebelum melakukan penertiban dan penutupan.
Kajian yang ada saat ini, menurut Helmi masih bersifat parsial melalui tim yang turun untuk observasi dan penelitian kawasan lapangan area Darajat. Jadi, untuk menutup sejumlah tempat wisata yang melanggar harus ada rekomendasi yang lengkap. “Untuk pelaksanaan penertiban, kami telah membentuk panitia khusus penertiban tempat wisata tersebut yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instansi penegak Peraturan Daerah Kabupaten Garut. Jika tak segera ditertibkan, kami khawatir di daerah ini tempat wisatanya kian marak sehingga tingkat kerusakan lingkungannya pun kian parah,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Perencanaan Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Garut, Cep Ayi Fitriana, menjelaskan dari hasil kajian dan observasi lapangan, rata-rata kondisi tempat wisata yang saat ini berkembang bertolak belakang dengan kaidah fungsi lindung, karena banyak yang membuat penampungan air-air panas yang seharusnya tidak ada. Melihat kondisi seperti ini, Ayi mendorong adanya penegasan atau setidaknya penyesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku seiring dengan pesatnya kegiatan pariwisata. Yang dikhawatirkan pengembangan tempat wisata nantinya semakin merambah dan masuk ke kawasan atau wilayah panas bumi.
“Hasil tinjauan kami di lapangan, ada kawasan wisata yang saat ini berada di jaringan pipa panas bumi yang seharusnya tidak diperkenankan. Di penataan sekarang harus ditentukan tujuan penataan ruangnya di mana mewujudkan Kecamatan Pasirwangi sebagai kawasan strategis panas bumi dan kawasan lindung yang didukung oleh pengembangan agribisnis dan pariwisata yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Mengacu pada laporan hasil pemeriksaan tim tanggap darurat bencana gerakan tanah di Kecamatan Pasirwangi oleh PVMBG, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Dadi Djakaria menjelaskan, kawasan tersebut rawan pergerakan tanah yang dapat menyebabkan erosi lateral Sungai Cibokor dan berpotensi banjir bandang. Bahkan selama ini sudah terjadi beberapa kejadian bencana longsor di dua desa di kawasan objek wisata Darajat ini. (Yayat Ruhiyat/WP)
Kapan mau ditindaknya..jangan omong doang…