wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Tahun 2016 ini, tidak kurang dari Rp 302 miliar uang yang digelontorkan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk 258 desa di Kabupaten Ciamis.
Aparat desa dituntut untuk menggunakan dana desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan agar prinsip good governance diimplementasikan di pemerintahan desa.
“Rakyat harus tahu bahwa di desa itu ada uang banyak. Jangan sampai uangnya dipegang oleh kepala desa pembangunan masih minta ke masyarakat,” ucap Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien.
“Untuk transparansi setidaknya laporan ditempel di dinding informasi kantor desa. Supaya masyarakat tahu ada uang dan penggunaan uangnya itu seperti apa. Kalau perlu buat di koran,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, dengan partisipasi uang ratusan juta yang ada di desa seharusnya dapat membangun jalan sampai ke dusun-dusun.
“Dulu desa dapat uang Rp 50 juta dari PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) bisa membangun jalan yang panjang dan baik. Itu karena ada partisipasi. Sekarang, ratusan juta masa tidak bisa membangun jalan sampai ke dusun-dusun,” tuturnya.
Bahkan dirinya mengungkapkan, hari ini masih banyak aparat desa yang belum menerapkan prinsip good governance. Sehingga ketika di lapangan, masih menemukan masyarakat yang belum mengetahui jumlah dana yang diterima desanya.
“Aneh desa ini, punya uang tapi tidak dibicarakan ke masyarakat. Akhirnya masih ada RT yang tidak tahu menahu jumlah uang di desa. Bagaimana rakyatnya maka dari itu sosialisasikan,” kata dia.
Selanjutnya untuk pengawasan dana desa H. Iing mengatakan, akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik yang di danai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
“Selain secara langsung oleh masyarakat melalui BPD, pengawasan juga akan melibatkan BPKP atau kalau perlu akuntan publik, nanti kita yang mendanai. Supaya lebih professional dan akuntabel,” ujarnya. (Rizal Nurdiana/WP)