wartapriangan.c0m, BERITA TASIKMALAYA. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Tasikmalaya kubu Djan Faridz Sabtu (20/02) siang mendeklarasikan bakal calon Walikota Tasikmalaya. Deklarasi digelar di bawah Tugu Asmaulhusna.
Mereka dengan yakin dan pasti mengusung Ir. H. Dede Sudrajat, M.P. untuk Walikota Tasikmalaya periode berikutnya.
Menurut Dodi Ferdiana, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Korwil Tasikmalaya dan Garut mengatakan, deklarasi dilakukan sejak hari ini karena proses Pemilihan Kelpala Daerah (Pilkada) di Kota Tasikmalaya akan digelar pada tahun 2017.
“Tahapannya dimulai sejak bulan Juli 2016,” tutur Dodi.
Ia juga mengatakan, pengusungan Wakil Walikota itu juga sudah sesuai dengan keinginan seluruh kader DPC PPP Kota Tasikmalaya. DPW PPP dan Pimpinan Pusat kubu Djan Faridz juga sudah menyetujui pengusungan tersebut.
“Meski sedang menjabat Wakil Walikota tetapi dukungan kita sudah mantap ke H. Dede. Itu tidak akan merubah konstelasi politik yang ada sekarang dan nanti ke depannya,” beber dia.
Ditambahkannya, PPP kubu Djan Faridz adalah pimpinan PPP yang sah. Karena sudah mempunyai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tahun 2015.
“MA menyatakan bahwa menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan Romy (Ir. H. M. Romahurmuziy). Sehingga kita punya kekuasaan penuh untuk menentukan siapa yang akan menjadi bakal calon (Wlikota Tasikmalaya) dari PPP,” tuturnya.
Masalah dikeluarkannya surat keputusan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang mengesahkan kubu Romy lanjutnya, itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“MA merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia. Kemenkumham telah melanggar hukum karena bertindak tidak sesuai dengan hukum yang ada,” tukasnya. (Rizal Nurdiana/WP)
pede bener..ckckckckck