wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, mencokok seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat.
Pelaku bernama Adam (38) warga Muncang, Kawalu, Kota Tasikmalaya. Saat penagkapan pelaku berdalih, dirinya terjun ke narkoba karena sedang ada masalah rumah tangga.
Saat penangkapan tersebut tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di Kawasan Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan guna memcari barang bukti lain. Dan polisi melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Polisi pun menemukan alat isap sabu yang disimpan pelaku di dalam lemari bajunya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu satu paket siap edar.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama SN dengan cara menstransFer uang melalui ATM. Sabu-sabu itu kemudian diselipkan S di beberapa tempat tanpa bertemu langsung dengan pelaku. Barang haram tersebut kemudian diperjualbelikan di wilayah kota Tasikmalaya.
Kepada polisi istri pelaku, berinisial IS, mengaku rumah tangganya saat ini ‘sedang ada masalah karena kelakuan pelaku yang kadang sensitif jika ditanya terkait masalah keuangan. “Sebelumnya pelaku pernah tertsangkut narkoba. Saya sempat peringatkan agar tidak mengulangnya lagu. Tapi bukannya tobat, malah kian menjadi. Akhirnya saya dan dia pisah ranjang untuk menenangkan diri masing-masing,” katanya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polresta Tasikmalaya Kota guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Andri/WP)