wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Tahun 2016 ini anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 2 Tahun 2016.
Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Sekitar 50 daerah yang akan menyediakan KIA.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Drs. Adang Daradjat M.M., salah satunya adalah Kabupaten Ciamis, sudah harus siap menyediakan KIA.
“Ini kan segala persiapannya ditanggung pemerintah pusat. Kita sebagai pelaksana, ya jadi kita siap,” katanya, Selasa (01/03) pagi di kantornya.
Tetapi ia juga mengatakan melaksanakan program KIA secara baik juga harus didukung oleh Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD).
“Permendagri ini kan terbitnya sekitar awal bulan tahun ini. Sementara proses pembahasan APBD kita juga tidak mungkin dimasukan program KIA secara mendadak,” ucap H. Adang.
“Namun jika diharuskan pemerintah pusat, kita siap tetap siap,” lanjutnya.
Menurutnya, banyak keuntungan dari program KIA tersebut. Salah satunya meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dalam bidang pendidikan.
“KIA kan ada dua, untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Kita bisa bekerjasama dengan salah satu toko buku ternama untuk mengadakan buku. Anak bisa gunakan KIA (jaminan transaksi) untuk cicilan beli buku,” jelas dia.
“Selain itu, mungkin nanti anak usia 5-17 tahun bisa melakukan kegiatan-kegiatan perbankan,” tandasnya. (Rizal Nurdiana/WP)