wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Operasi Simpatik akan dilakukan selama 21 hari dimulai pada hari ini tanggal 1 Maret sampai 21 Maret 2016 yang akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Asep Saepudin, S.I.K.
Kapolres menambahkan, tindakan yang akan dilakukan dalam operasi ini yaitu menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan untuk selanjutnya diberikan penindakan kepada parapengedara yang melanggar lalu lintas. Salah satunya yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, seperti, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menindak kendaraan yang belum memperpanjang pajak kendaraannya.
Tindakan juga dilakukan kepada pengendara yang tidak melengkapi persyaratan kendaraanya, seperti tidak menggunakan pelindung kepala (helm), tidak menggunakan kaca spion, memodifikasi kendaraannya, dan tidak menyalakan lampu kendaraannya.
Adapun pelanggaran yang sering dilakukan yang akan ditindak seperti melawan arus lalu lintas, memberhentikan penumpang tidak pada tempatnya, dan pelanggaran tata tertib lalu lintas lainnya, baik roda dua dan roda empat.
“Tujuan yang paling penting dalam Operasi Simpatik ini yaitu memaksimalakan fungsi Forum Lalu Lintas, dan Kawasan Tertib Lalau Lintas (KTL) agar terciptanya Kamseltibcar Lantas,” tandasnya. (Andri/WP)
“menindak kendaraan yang belum memperpanjang pajak kendaraannya”
kan yang berwenang menindak pajak cuma DISPENDA om bukan POLANTAS