wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebagai daerah pertanian, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mengembangkan bidang pertanian. Sektor ini memang menjadi sektor unggulan Kabupaten Ciamis.
Salah satu upaya yang dilakukan pemda adalah optimalisasi potensi tanaman jagung. Di Kabupaten Ciamis, potensi tanaman jagung mencapai 8.500 hektar (Ha).
Tahun 2015, Kabupaten Ciamis mendapat bantuan program untuk tanaman jagung sebanyak 6.500 hektar. Tersebar di beberapa kecamatan, yaitu di Kecamatan Panumbangan 150 Ha, Tambaksari 1.000 Ha, Sukamantri 100 Ha dan sentra-sentra jagung lainnya seperti Sukadana, Rancah, Rajadesa, dan Jatinagara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Ciamis, Ir. Kustini, MP disela-sela Panen Raya Jagung di Kecamatan Panumbangan, Kamis (10/03).
“Berbagai program di tahun 2015 sudah difasilitasi oleh pusat, provinsi, ataupun kabupaten. Selain untuk budidaya tapi ada juga untuk pasca panenya,” lanjut Kustini.
Selama ini, diakui Kustini ada beberapa kendala yang dialami dalam proses menanam jagung. Di antaranya, tanaman jagung ditanam di lahan darat sehingga waktu tanam dan pengolahan tanahnya hampir bersamaan dengan tanaman padi.
Selain itu, masa panen yang bersamaan membuat stok jagung melimpah. Kondisi tersebut membuat harga jagung rendah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin mengatakan, sektor perhatian harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Kalau pertanian tidak mendapat perhatian serius dari semua pihak lama-lama akan lenyap. Regenerasi petani di kita lemah, lahan banyak yang beralih fungsi, sedangkan penduduk makin hari makin bertambah otomatis kebutuhan konsumsi pun bertambah,” paparnya.
Maka, sektor pertanian akan mendapat priortitas utama. “Pemerintah berupaya sejauh dan semampu mungkin memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dan harapan petani,” lanjutnya
Iing juga menyampaikan, bagi para kelompok tani yang akan mengajukan bantuan pada pemerintah, kini tak harus terhambat oleh badan hukum. “Karena sudah mendapat jaminan dari mentri pertanian khusus untuk kelompok-kelompok tani bentuknya apaun juga dibebaskan untuk mendapat bantuan hibah tak harus berbadan hukum.” (Dena A. Kurnia/WP)