Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

wartapriangan.com, LOWONGAN KERJAOJK merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini membutuhkan calon pegawai yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir dengan syarat sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pria/ Wanita
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Telah menyelesaikan pendidikan minimal S1 atau S2 dari dalam atau luar negeri dengan melampirkan Ijazah yang berasal dari:
    • Perguruan Tinggi Negeri
    • Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi Jurusan minimal B.
    • Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan acknowledgement/ endorsement Bachelor S1/S2 dari Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI).
  5. IPK minimal 3.00 (skala 4.00).
  6. Usia (per 1 April 2016)
    • S1 : maksimal 29 tahun
    • S2 : maksimal 32 tahun
  7. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris
  9. Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/ istri yang bekerja sebagai Pegawai atau Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan
  11. Bersedia menjalani ikatan dinas dan melepas ikatan dinas dari perusahan/ instansi manapun
  12. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan pada perusahaan/ instansi manapun
  13. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum

PERSYARATAN KHUSUS (Halaman selanjutnya…)

lowongan kerja
Comments (0)
Add Comment