wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkubumi menggelar Operasi Cipta Kondisi, Senin (21/03) di Eks Terminal Bus Cilembang Kota Tasikmalaya. Dari kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tersebut, didapat 17 kantong pelastik minuman beralkohol jenis tuak.
“Saya bersama enam anggota yang terdiri dari anggota Sabhara (Samapta Bhayangkara), Reserse Kriminal, dan Intelijen berhasil merazia 17 minuman beralkohol jenis tuak yang dikantongi plastik ukuran 1,5 liter,” kata Kapolsek Mangkubumi, Inspektur Polisi Satu Suyitno, pada Warta Priangan.
Ia juga mengatakan, minuman tuak itu didapat dari kios milik EN (50). Seluruh minuman tuak yang berhasil disita sebanyak 20 liter. “Semuanya sudah siap edar. Sekarang kami sita dan akan kami musnahkan,” tuturnya.
Ditambahkan Suyitno, EN akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Supaya ia tidak lagi menjual minuman keras.
“Untuk menimbulkan efek jera pelaku akan diberikan sanksi Tipiring. Kami berikan himbauan serta pembinaan pada pelaku agar tidak berdagang minuman serupa,” pungkasnya. (Andri/WP)