wartapriangan.com, BERITA BOLA. PSSI tinggal menunggu izin pihak kepolisian untuk menggelar kompetisi liga profesional musim 2016-2017, beserta seluruh kompetisi lainnya hingga kelompok usia (KU).
Keputusan kasasi Makamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap terhadap sanksi pembekuan PSSI, dinilai PSSI seharusnya sudah bisa menjadi dasar hukum bagi pihak Kepolisian mengeluarkan izin, seperti dilansir pikiran rakyat.
“Keputusan MA yang menolak kasasi Kemenpora terkait sanksi pembekuan PSSI sudah berkekuatan hukum tetap, maka sudah pasti mengikat,” kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan dalam jumpa pers usai Forum Asprov PSSI berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Maret 2016 tengah malam.
Jadi, administrasi pencabutan SK sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Pasal 66 yakni keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan harus dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut. Aristo menegaskan itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan pencabutan.
Hingga, dengan menghitung 21 hari dari keluarnya putusan MA tersebut, jika tidak ada peninjauan kembali (PK) yang dilakukan pihak Kemenpora, maka otomatis SK pembekuan tersebut akan tercabut. Tepatnya pada pelaksanaan Kongres Luar Biara PSSI, 18 April mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal itu izin sudah diberikan, mengingat rencananya kami akan menggelar Liga Indonesia pada 15 April 2016, lalu 13 hari kemudian pada 28 April 2016 kompetisi Divisi Utama akan dimulai, dan berlanjut dengan Liga Nusantara, dan kompetisi KU lainnya pun akan bergulir seterusnya. Mudah-mudahan dalam kasus ini hukum tetap jadi panglima,” katanya menegaskan.
Pihak PSSI sendiri mengaku telah memasukan permohonan izin keramaian ke pihak kepolisian per 16 Maret lalu. Sekjen PSSI Azwan Karim mengaku akan menindaklanjuti permohonan itu agar pihak kepolisian mempercepat keluarnya izin.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi yang ditunjuk PSSI. “Kami, melalui PT Liga akan follow up terus ke kepolisian, karena dulu ketika kami akan meminta izin katanya tunggu sampai dengan inkrah (putusan akhir). Sekarang sudah inkrah, jadi tinggal tunggu apa, karena putusan MA sendiri sudah bisa dilihat di website MA, masak mereka bohong, hingga pihak kepolisian tidak percaya dan masih menunggu petikan dari MA terlebih dahulu,” ucap Azwan.