wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Negara Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat komitmen untuk memajukan hak asasi penyandang disabilitas. Salah satunya dengan menandatangani dan meratifikasi konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hak-hak penyandang disabilitas pada tanggal 10 November 2011.
Kemudian, Pemerintah Indonesia kembali mengukuhkan komitmen untuk melakukan perubahan fundamental bagi perwujudan hak-hak kaum difabel/disabilitas dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konfensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitasi.
Semua itu dilakukan Pemerintah sebagai upaya pemajuan, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak kaum disabilitas di seluruh Indonesia.
Selaras dengan hal tersebut di atas, Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Ciamis memberikan pendidikan politik kepada 100 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Ciamis, Rabu (23/03).
Gelaran acara dilaksanakan di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri Ciamis. Mereka, penyandang disabilitas, yang mengikuti pendidikan politik adalah yang sudah memenuhi syarat untuk memilih di Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017 nanti.
Ada tiga materi yang diberikan pada 100 penyandang disabilitas tersebut. Diantaranya, pendidikan politik bagi masyarakat disabilitas menuju pemilih yang cerdas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), hak-hak politik kaum difabel/disabilitas dalam pemilihan umum/Pilkada, dan kebijakan teknis pemungutan suara bagi kaum difabel (simulasi).
Salah satu pemateri, Drs. H.Cecep Darmawan, mengatakan pada Warta Priangan, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.
“Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011,” pungkas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat itu. (Dena A. Kurnia/WP)