wartapriangan.com, BERITA GARUT. Sungguh sangat berani, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyinggung soal pelayanan RSU Garut yang mengecewakan. Dan kritikan yang sangat pedas itu tertuang dalam salah satu Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Dalam kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian Sekolah (PPUS) tingkat Sekolah Dasar yang berlangsung pada hari Senin (22/3).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut sendiri mengakui, kalau ada kesalahan dala mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada soal nomor 31. Isinya yakni telah menyudutkan manajement Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, di antaranya mempermasalahkan tentang pelayanan rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dampak kritik pedas tersebut, pihak RSUD Garut pun bereaksi. Sehingga sekarang ini kondisi di kedua instansi pemerintah tersebut terjadi kegaduhan.
Sementara Kadisdik Garut, Drs.H.Mahmud mengakui dan memberikan klarifikasi. Menurutnya pihaknya sudah evaluasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut. Dan itu benar-benar merupakan kekeliruan dari tim pembuat soal.
Menurut Kadisdik Garut, pembuat soal itu guru, dan guru tersebut masuk pada tim pembuat soal dari provinsi. Dan menurut guru pembuat soal, jelas Kadisdik,soal itu dibuat dengan cara menyadur dari internet. “Memang kami sudah evaluasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Mahmud di gedung DPRD Garut Rabu (23/3).
Akan tetapi, kata dia, meskipun menyadur dari internet, dan apapun yang terjadi itu adalah kekeliruan dan kesalahan. Oleh karena itu Kadisdik telah melakukan tindakan terhadap guru yang membuat soal. Di antaranya, yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan secara terbuka. “Selain itu diapun disuruh membuat surat permohonan maaf kepada pihak rumah sakit, dan saya juga membuat surat tembusan kepada inspektorat,” ujarnya.
Menurut Mahmud, dalam kejadian ini ada dua orang yang akan diberi sanksi, yaitu guru yang membuat soal dan pengawas. “Mestinya kalau soal sudah dibuat, pihak Pengawas harus melakukan editing dulu, tapi ini rupanya tidak. Jadi yang salahnya ada dua orang, yakni pengawas dan yang membuat soal.” ucapnya.
Kadsidik menjelaskan, sebenarnya yang membuat soal tidak bermaksud mendiskriditkan salah satu instansi atau RSUD. Akan tetapi, dia hanya menyadur apa yang ada di interter. Namun menurut Mahmud apapun alasannya, itu sangat tidak profesional, karena soal itu dibaca oleh anak-anak. Malah kami sudah membuat surat keputusan internal ditingkat dinas bahwa guru yang bersangkutan harus diberi sanksi,” lanjutnya.
Adapun sanksinya, imbuh Mahmud, untuk sementara guru yang bersangkutan tidak akan dilibatkan kembali dalam kegiatan pembuatan soal. Begitu juga pengawasnya, sama akan mendapat sanksi serupa. (Yayat Ruhiyat/WP)