wartapriangan.com, BERITA GARUT. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Asep D Maman menyesalkan sikap atau pernyataan Bupati Rudy Gunawan dalam masalah kisruh antara Disdik dan RSUD Garut. Bupati Garut mengatakan bahwa sumber keributan antara dua intansi tersebut adalah Disdik.
Bahkan Bupati secara terang-terangan telah memojokokan pihak Disdik Garut. Hal itu karena Disdik Garut telah melakukan kesalahan fatal dalam pembuatan soal TO yang sangat menyudutkan RSUD Garut. Sehingga dengan kejadian itu muncul kegaduhan di antara kedua intansi.
Menurut Asep D Maman, pernyataan Bupati akan memberikan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pembuatan soal, juga pernyataan Bupati yang memojokkan salah satu dinas, itu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tak kalah ruwetnya.
Semestinya Bupati bertindak bijak dengan segera mencarikan solusi agar masalah yang berpotensi masuk wilayah pidana ini tertangani. Tidak berkepanjangan.
“Harusnya Bupati Garut bersikap bijak tidak gampang menyudutkan salah satu pihak atau intansi. Sebab keduanya sama-sama anak Bupati. Jangan sampai Bupati cepat menyerang serta menyalahkan dan menyudutkan salah satu diantara mereka, apalagi memberi sanksi berat segampang itu,” jelas Asep De Maman anggota Fraksi PPP DPRD Garut.
Menurut Maman, kegaduhan RSU dengan Disdik yang dipicu soal PPUS yang memuat seputar buruknya pelayanan RSU Garut, baik sarana prasana maupun tenaga kepegawaiannya, tidak bisa dianggap angin lalu. Sebab diakui atau tidak, pembuatan soalnya dilakukan secara profesional dan berangkai, sistematis, serta disebarluaskan ke publik. Khususnya di kalangan anak-anak kelas 6 SD se-Kabupaten Garut.
Apalagi jika melihat dampak ditimbulkannya cukup besar bagi masyarakat, terutama dapat menimbulkan stigma negatif anak-anak terhadap RSU. Juga kalangan profesional tenaga kesehatan, dan keperawatan di lingkungan RSU yang merasa dicemarkan nama baiknya. Sehingga kasus ini menurut Asep De Maman bukan merupakan satu kersalahan atau kekeliruan, melainkan ini sudah masuk ranah pidana.
“Fitnah, pencemaran nama baik yang tuntutan hukumnya bisa lebih dari empat tahun kurungan. Bisa saja pihak RSUD dan Disdik Garut melakukan islah, namun bagaimana dengan para dokter dan perawatnya. Bisa saja IDI (Ikatan Dr Indonesia) dan PPNI (Persatuan Perawat Indonesia) melakukan pengaduan ke pihak yang berwajib. Sebab masalah ini memang masuk ke ranah delik aduan,” lanjutnya.
Untuk itu Asep De Maman mengharapkan, permasalahan antara Disdikdan RSUD Garut tidak bisa diselesaikan begitu saja, dan selain itu bupati jangan terlalu cepat menyudutkan serta menyalahkan salah satu intansinya. (Yayat Ruhiyat/WP)