wartapriangan.com, BERITA GARUT. Walaupun Pemkab Garut sudah melarang keras para PKL untuk berjualan disepanjang zona merah, yakni jalan A.Yani atau Pengkolan, namun sampai saat ini masih saja ada yang membandel. Padahal pemkab sudah menyediakan bangunan yang representatif untuk menampung semua PKL tapi nampaknya dengan alasan
klasik, para PKL enggan pindah ke lokasi tersebut.
Banyak yang mengatakan penertiban PKL selama ini dianggap kurang maksimal dan kurang ketegasan dari aparat. Betapa tidak,sebab hingga saat ini Pemkab Garut masih belum tegas memerintahkan ratusan PKL ke lokasi baru di jalan Guntur. Penyebab lain adalah tidak sinerginya antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam penanganan PKL.
Sementara pihak Pemkab Garut sudah mengeluarkan dana lebih dari Rp. 2 miliar dari anggaran APBD. Dana tersebut dikeluarkan Pemkab Garut sejak 2015 untuk pembangunan gedung PKL yang dibangun di jalan Guntur. Namun sayang bangunan semegah itu tidak diisi oleh para PKL dengan alasan di tempat baru itu pembelinya sepi. Sehingga Pemkab Garut dianggap mubazir telah mengeluarkan dana APBD untuk membangun gedung PKL yang baru.
Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi, kegagalan Pemkab Garut dalam menangani penertiban PKL di antaranya,tidak adanya ketegasan dari pihak Pemkab Garut. Sehingga para PKL seakan tetap dibiarkan untuk kembali berjualan di lokasi yang lama.
Menurut Dudi, meskipun Pemkab Garut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Kawasan Pengkolan dalam rangka penataan kota, Bahkan anggotanya juga terdiri dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Satpol PP, Aparat kecamatan, dan petugas lainnya. Akan tetapi kenyataan di lapangan justru para PKL semakin bertambah dan tetap saja berjualan di lokasi yang memang sudah dianggap zona merah.
Seharusnya Pemkab beserta para anggota timnya tegas melakukan tindakan penanganan PKL. “Padahal kan paying hukumnya jelas. Bisa saja langkah yang dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada ratusan PKL oleh aparat penegak hukum di kawasan Pengkolan,” ujarnya.
Disinggung soal gedung PKL yang baru dibangun di jalan Guntur, Dudi menegaskan, harus ada koordinasi antar dinas terkait jangan sampai terjadi ego sektoral dalam pemindahan para PKL. Jadi, jangan sampai ketika Satpol PP siap melakukan penertiban untuk pemindahan PKL, namun dinas lain di antaranya Disperindag dan Diskopas UKM belum siap untuk sarana prasarana. ”Ini juga akan menjadi masalah yang baru,” tegas Dudi.
Karena itu, Dudi berharap perlu dilakukan secara komprehensip dalam penanganan PKL oleh Pemkab Garut, sehingga pemindahan ratusan PKL ke Gedung baru bisa berjalan lancar tanpa ekses.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupate Garut, Firman Karyadin membenarkan maraknya lagi PKL yang berjualan di zona merah. Pihaknya juga akan segera menertibkan kembali para PKL untuk pindah ke lokasi gedung yang baru.
“Mereka para pedagang harus segera pindah ke gedung PKL. Dan itu harga mati,” tegas Kasatpol PP.
Dirinya menuding, banyaknya pedagang yang tak mendukung program pemerintah tersebut, misalnya dengan mencabut beberapa spanduk tentang Perda K3 yang dipasang di beberapa sudut kota.
“Spanduk dipasang hari Jumat sore, eh Sabtu pagi sudah tidak ada. Spanduk itu isinya tentang Perda yang di antaranya PKL dilarang berjualan di zona merah. Kami sedang mencari siapa yang mencabut spanduk tersebut, karena bisa diajukan ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia pun membantah jika pemerintah daerah tak berdaya mengatasi PKL yang kini semakin berlarut larut. “Kami tetap akan menertibkan PKL, karena sudah ada payung hukumnya, bahwa berjualan di zona merah iti dilarang. dan pemerintah juga sudah menyediakan gedung buat mereka,” pungkasnya. (Yayat Ruhiyat/WP)