wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian barang elektronik milik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Randegan, pekan lalu.
Mereka adalah S (30) dan K alias Tuki (29) asal Kabupaten Ciamis. Dijelaskan Kapolres Ciamis, AKBP Arif Rachman, S.IK. MTPC., para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda tetapi masih di hari yang sama.
“S kita tangkap di Daerah Cirahong, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, sementara Tuki kita tangkap setelah ditangkapnya S, di daerah Karangkamulyan, Kecamatan Cijeunjing,” jelas AKBP Arif Rachman, S.IK. MTPC., pada Warta Priangan, Senin (04/04) di Mapolres Ciamis.
Diterangkannya, S ditangkap ketika hendak menjual satu set komputer yang diduga hasil curiannya ke wilayah Tasikmalaya.
“Pada waktu itu kami mengendus langkah tersangka S yang akan menjual satu set komputer. Diduga komputer itu milik MI Randegan. Kita langsung tangkap S dan Tuki di hari yang sama,” kata AKBP Arif.
Dari tangan para tersangka kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Diantaranya, tiga buah CPU (Central Processing Unit/perangkat keras komputer) warna hitam, tiga buah monitor komputer, satu sepedah motor Jupiter MX warna hitam, dan sebilah golok.
Diketahui, pada Jumat (04/03) lalu, sekira pukul 21.00 WIB., peralatan elektronik Ruang Tata Usaha MI Randegan, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, digasak maling.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela Ruang Tata Usaha MI Randegan menggunakan golok. Lalu membawa peralatan elektronik yang berada di dalamnya.
Beruntung Polres Ciamis berhasil mencokok para tersangka pencurian tersebut. Kini mereka mendekam di Ruang Tahanan Polres Ciamis. (Rizal Nurdiana/WP)