wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Warga Ciamis keluhkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2016. Pasalnya, perhitungan kenaikan pajak bangunan dianggap tidak rasional.
Kolektor PBB Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Uyat Ruhiat (35) mengatakan dasar perhitungan kenaikan tarif pajak bumi bangunan tersebut berdasarkan dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik bumi maupun bangunan. Namun dia menilai khusus kenaikan tarif pada pajak bangunan naik signifikan, bahkan mencapai 100% dari tahun sebelumnya.
“Kami tidak tahu dasar perhitungan kenapa pajak bangunan naik secara signifikan. Sehingga setiap hari masyarakat bergantian datang ke kantor untuk sekedar bertanya tentang kenaikan PBB terutama pajak bangunan yang dinilai dihitung tidak secara rasional,” ungkapnya, Kamis (14/04).
Lebih lanjut Uyat menuturkan, kenaikan NJOP tersebut naik hampir pada empat kelas, sedangkan bangunan setiap tahun akan berlaku surut. Karena menurutnya tidak semua bangunan akan tetap berdiri kokoh atau akan menetap secara lama. Pemutahiran data tersebut kata Uyat sangat diperlukan. Sedangkan, dalam menentukan apakah bangunan tersebut masuk pada kelas apa, pihaknya tidak mengetahui secara detail cara perhitunganya. Karena, untuk urusan perpajakan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Data yang ada di kami (Pemdes-red), hanya sekedar mutasi serta perluasan bangunan. Sedangkan untuk kelas bangunan ini perlu ada tim survei khusus dari pemerintah daerah. Sehingga kami berharap, meskipun ada solusi untuk yang merasa keberatan dengan tarif pajak bumi bangunan untuk membuat surat pernyataan keberatan yang diajukan kepada kami, selanjutnya kami akan melaporkan ke pemerintah daerah, tidak akan mungkin bisa apabila tidak ditinjau ke lapangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Bangunharja, melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Carikin S.Ag., M.Ag., menjelaskan masyarakat bukan berarti tidak mau membayar pajak, tetapi mereka menilai kenaikannya tidak masuk akal. “Contoh terkecil, rumah berjenis panggung, tapi tarif pajak bangunannya hampir lebih dari Rp. 100 ribu padahal tadinya hanya Rp. 7.500, ini luar biasa sudah tidak rasional,” kata dia.
Bahkan lebih parahnya lagi kata Carikin, setiap bangunan umum seperti balai desa, balai dusun, serta bangunan sekolah kini kena pajak bangunan yang sebelumnya tidak pernah sejak perpajakan digulirkan ke pemerintah daerah.
Carikin menambahkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terutama tanah kas desa, tanah titi sara, tanah pinggiran sungai Cijolang apabila ini akan kena pajak, regulasinya harus jelas dahulu. “Tanah pinggiran sungai Cijolang contohnya. Biasanya tanah ini tidak kena pajak, tapi tahun 2016 ini terkena pajak Rp. 600 ribu. Artinya ini harus jelas dasarnya dari mana serta regulasi peraturanya bagaiamana, apabila untuk urusan pajak akan menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD-red),” ucapnya.
Dengan kondisi tarif pajak bumi dan bangunan tahun 2016 banyak mendapat keluhan, Carikin berasumsi ini merupakan sebuah hambatan dan sistem yang tidak jelas. “PBB ditargetkan sebelum hari jadi Kabupaten Ciamis sudah lunas. Namun di sisi lain sistem dianggap amburadul,” imbuhnya.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah Ciamis segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pajak bumi bangunan tersebut. Karena dia menegaskan ini merupakan sebuah hambatan dalam menyongsong pembangunan daerah. “Kami harap ini harus menjadi perhatian bersama. Karena kewenangan pajak ini merupakan dari tanggungjawab pemerintah, untuk segera turun ke bawah dan mengkaji ulang. Kita pun tidak bisa membayar tanpa ada regulasi yang jelas, karena sepenuhnya masyarakatlah yang harus menjadi sasaran dari perpajakan,” pungkasnya. (Sarif Hidayat/WP)