wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Senin (23/05) pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kembali menggelar penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar Ciamis Kota.
Kali ini penertiban dilakukan disekitar jalan Stasiun, tepatnya di depan salah satu toko serba ada, Yogya Ciamis. Satpol PP menurunkan 40 personilnya untuk melakukan penertiban tersebut.
“Kami tertibkan karena ada PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan kita penertiban penegakan dan perlindungan sesuai dengan fungsi kita,” terang Kepala Bidang Penertiban Masyarakat dan Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Ciamis, Drs. Dedi Iwa.
Pada saat melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Ciamis sempat mendapat perlawanan dari beberapa orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Trush Institute. Mereka menolak Satpol PP menertibkan PKL tersebut.
Saat ditemui Warta Priangan, salah satu pedagang menyayangkan sikap aparat, Ia menilai aparat melakukan tebang pilih terhadap PKL yang ditertibkan.
Namun hal itu dibantah Dedi Iwa, ia mengatakan tidak ada tebang pilih dalam menertibkan PKL di Ciamis. Penertiban dilakukan demi keamanan, ketertiban, dan keindahan Ciamis.
“Sebelum melakukan penertiban kita juga mengadakan pendekatan persuasif, komunikatif dulu, kita juga tidak mau ada semacam benturan, tahapan-tahapan itu semua sudah kita tempuh. Dari SP (surat peringatan) 1, SP 2, SP 3, sudah empat minggu sampai sekarang. Baru kita tertibkan,” tuturnya.
Ada delapan PKL yang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Ciamis diantaranya, Yoyoh asal Sukajadi, Wawan/Aweng asal Ciamis, Yusuf asal Ciamis, Aceng asal Karanggedang, Yadi Ciamis, Iyus asal Saguling, Dede asal Rajadesa, dan Ikoh asal Rajadesa.
“Bukan saya melarang berjualan, karena berjualan itu hak mereka tetapi tolong tertib, jaga situasi dan kondisi lingkungan, demi keindahan Ciamis,” tegas Dedi Iwa. (Dena A. Kurnia/WP)