wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Selacai Kecamatan Cipaku, Kamis (26/05).
Materi penyuluhan kesadaran hukum yang disampaikan terkait dengan Undang-undang Korupsi, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Narkotika. Sebanyak 100 orang menjadi peserta antusias menyimak materi tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari unsur perangkat desa dan masyarakat lingkup Desa Selacai.
Dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis selaku penanggungjawab kegiatan, Aep Sunendar, S.H., M.H., tujuan diadakannya kegiatan ini untuk Pembinaan Desa Sadar Hukum.
Dengan harapan, lanjutnya, melalui kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Menjaga ketertiban dan keamanan sehingga terhindar dari masalah hukum termasuk narkoba. Lebih jauhnya, dapat menciptakan desa siaga anti narkoba.
Selanjutnya, dikatakan Konselor Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Ciamis, Rachman Haerudin, S.Sos., masyarakat harus berperan dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mulai pasal 104–108, dalam hal ini masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Semua berharap, kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap kelangsungan hidup generasi bangsa agar terhindar dari ancaman narkoba dan terciptanya lingkungan masyarakat bersih narkoba.