wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu memuculkan reaksi dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Hendra S. Marcussi, ingin IMB RSUD Ciamis selesai Senin (30/05) depan. Jika tidak, ia akan panggil pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).
“Kalau IMB pada hari Senin nanti tidak kunjung selesai, maka kami akan panggil Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis, mengenai izin IMB tersebut,” ujarnya saat diwawancarai WartaPriangan di RSUD Ciamis, Kamis (26/05).
Pernyataan itu pun langsung mendapat respon dari Kepala BPPTPM, H. Wasdi. Menurutnya, RSUD Ciamis tidak harus memiliki IMB. Sebab, bangunan RSUD Ciamis kurang dari 10 ribu meter persegi.
“Kami salah kalau IMB dikeluarkan. Dokumen lingkungan belum lengkap. Saya jelaskan, untuk saat ini rumah sakit (RSUD Ciamis) belum masuk di atas luas bangunannya 10 ribu meter persegi,” terang H. Wasdi pada Warta Priangan, Jumat (27/05) di kantornya.
Menurutnya, RSUD Ciamis hanya butuh Unit Kelola Lingkungan dan Unit Perlindungan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis.
“Cukup dengan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis,” katanya.
Ia menjelaskan, yang diperlukan RSUD Ciamis adalah revisi atau pengembangan UKL-UPL-nya. Sementara, untuk pembuatan UKL-UPL membutuhkan waktu satu sampai dua minggu.
“Tetapi Rumah Sakit mengedepankan AMDAL, semuanya juga tidak ada yang salah, sebab rumah sakit dalam jangka panjang akan terus dikembangkan. Untuk pembangunan sekarang ini belum diperlukan IMB,” tegasnya. (Tantan Mulyana/WP)
Baca juga:
Duh! Pembangunan Gedung Baru RSUD Ciamis Bermasalah
Pelayanan RSUD Ciamis Mengecewakan, Direktur Diontrog FTMC
3 Kali Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Perawat RSUD Ciamis!