Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Ciamis Dikurangi

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan, dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis yang beragama Islam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, H. Tatang, S.Ag., M.Pd., mengatakan, sehubungan telah ditetapkannnya surat edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengenai jam kerja ASN pada bulan Ramadhan kiranya harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Maka jam kerja ASN perlu diatur sebagai berikut, bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB., waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Dan pada hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB., waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30 WIB,” ujar H. Tatang, Jumat (27/05).

Kepala BKDD Kabupaten Ciamis, H. Tatang, S.Ag., M.Pd., saat diwawancara Warta Priangan di kantornya, Jumat (27/05). (foto: tantan/wp)

Sementara, lanjut Tatang, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja ada perbedaan, jadwalnya sebagai berikut.

Hari Senin, Kamis, dan Sabtu kerja muali dari pukul 08.00-14.00 WIB., waktu istirahat 12.00-12.30 wib. Pada hari Jum’at dari pukul 08.00-14.30 WIB., waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30 WIB.

Menurut dia, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tuturnya. (Tantan Mulyana/WP)

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment