wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kembali merazia pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Toserba Yogya Ciamis, Selasa (31/05) pagi.
Operasi dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa Saputra. Hasilnya, da delapan kios yang dibongkar dan diamankannya.
“Karena PKL sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Dan PKL yang tidak melanggar tidak kami tertibkan,” jelas Dedi kepada Warta Priangan usai melaksanakan operasi.
Salah satu pedagang yang tempat jualannya dibongkar, Aceng, mengaku sudah berjualan selama tujuh tahun. Beberapa hari ke belakang dirinya mendapat peringatan untuk tidak berjualan di atas trotoar sekitar jalan Stasiun dekat Toserba Yogya.
“Tapi sebelumnya juga sudah ada kesepakatan, boleh jualan tapi jangan membangun tempat jualan permanen. Sekarang pedagang sedang membuat roda baru yang bisa digeser (tidak permanen),” terang dia.
Aceng berharap Satpol PP berlaku adil, membongkar semua PKL yang membangun lapak dagangannya secara permanen.
Dijelaskan Dedi, para PKL yang lapaknya dibongkar adalah mereka yang tidak mengindahkan peringatannya.
“Peringatan sudah tiga kali saya lakukan, tambah satu minggu toleransi, tambah lagi satu minggu, sudah lima minggu kami memberikan toleransi,” tegas Dedi. (Dena A. Kurnia/WP)