wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Ratusan warga antusias menyaksikan rekonstruksi perampokan Alfamart Pasar Banjarsari Ciamis. Rekonstruksi digelar oleh Anggota Polsek Banjarsari dan Polres Ciamis. Warga yang penasaran dengan para pelaku, memadati lokasi rekontruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 33 adegan. Selain untuk mendapatkan bukti baru terkait aksi perampokan Alfamart di Dusun Mekarsari Rt 15 RW 04, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Sabtu (11/06) lalu, juga untuk memperjelas proses penyidikan.
Adegan rekonstruksi dimulai dengan lima pelaku yang tiba di lokasi. Ketiga pelaku berpura-pura masuk ke Alfamart untuk membeli barang. Setelah beberapa saat, tiga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memukul dan melukaki dua karyawan Alfamart yang pada saat itu sedang melaksanakan piket. Dan dua orang pelaku lainnya bertugas menjaga kendaraan milik para pelaku dan menghadapkan kendaraannya ke jalan raya.
Dari aksinya pelaku berhasil membawa makanan, minuman dan rokok yang dimasukan ke dalam karung serta berhasil menggasak uang yang ada di kasir sejumlah Rp. 34.775.9-882,-.
Setelah beraksi, para pelaku dengan menggunakan Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi B 1651 CMB kemudian melarikan diri ke arah Cilacap Jawa Tengah. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi pun sempat terjadi. Untuk melumpuhkan kawanan rampok itu, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Dan pelarian mereka pun berakhir di wilayah Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Usai melakukan rekontruksi, para pelaku kembali dimasukkan ke mobil petugas, dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.
Kapolsek Banjarsari, Kompol H. Deni Syarif, SE didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syakur mengatakan, sindikat spesialis perampokan Alfamart di Banjarsari merupakan sindikat spesialis toko antar kota dan antar propinsi yang sangat berpengalaman. Terbukti sindikat ini sudah beraksi di beberapa tempat di wilayah Jawa Barat.
Dalam rekontruksi ini, hanya tiga pelaku yang dihadirkan, yakni MAF, FF, dan EAE sedangkan dua orang pelaku masih dalam DPO pihak kepolisian yaitu YAA dan Ami. Pelaku kini mendekam di Tahanan Polres Ciamis dan diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan acaman hukuman 12 tahun. (Baehaki/WP).
Baca juga:
Ngeri! Alfamart di Ciamis Dirampok Pelaku Bersenjata Api, Dua Karyawan Terluka
Diwarnai Tembakan, Perampok Alfamart di Ciamis Diburu Sampai Cilacap
Ini Identitas Anggota Komplotan Rampok Bersenjata Alfamart di Ciamis