wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak tiga pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat). Razia ini berlangsung Rabu (23/6) sekira pukul 21.00 WIB-23.00 WIB di sejumlah hotel dan rumah kos di sekitar Kota Ciamis.
Satu pasangan tanpa surat nikah berinisial Hr (53) warga Cisaga dan pasanganya Sr (42) warga Cijeungjing diduga merupakan pasangan selingkuh. Pasalnya masing-masing diketahui mempunyai pasangan yang sah. Mereka kedapatan ngamar di salah satu hotel kelas melati di Ciamis. Pasangan selingkuh tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ciamis untuk didata dan diberi pembinaan.
Satu persatu hotel yang berada di Ciamis diperiksa petugas gabugan. Selanjutnya razia dilanjutkan ke sekitar IC dan menjaring dua pasangan muda-mudi, Gn (17) dan Kr (21) keduanya warga Surungdayung, Handapherang.
Selain pasangan tersebut, satu pasangan lain yang terjaring adalah (Gl) warga Pasirangin yang berstatus mahasiswa dan pasangannya Aj (18) warga Cikoneng, Ciamis.
Selain mengamankan tiga pasangan tersbut, polisi juga mengamankan dan dua unit roda dua. Waktu diperiksa, pemilik tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat. Lalu diamankan ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Razia gabungan yang dilakukan unsur Polri dan Pol PP merazia seluruh hotel di daerah Ciamis Kota. Petugas menggedor pintu dan kemudian memeriksa identitas para penghuninya.
Kabagren Polres Ciamis, Kompol Sutisna mengatakan, razia hotel dan kost-kostan yang dilakukan pihaknya adalah upaya mencegah dan menekan penyakit masyarakat (pekat) di bulan ramadhan. Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan puasa merasa tenang dan tentram.
Razia tersebut lanjut dia, merupakan antisipasi timbulnya tindak kriminal jenis apapun di kawasan tersebut. “Ke depannya Kota Ciamis diharapkan dapat menjadi kota lebih aman, nyaman dan tidak menjadi kekhawatiran saat melintasi kawasan manapun,” harapnya.
“Sedangkan bagi para pasangan atau siapapun yang tertangkap tangan dalam razia tersebut dapat dibina sebaik mungkin sehingga tidak mengulangi perbuatan itu,” tukasnya. (Dena A. Kurnia/WP)