wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Memastikan keselamatan bagi para pemudik, khususnya pengguna angkutan umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ciamis telah melakukan pengecekan para angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKP) dan Bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP). Dishub mewajibkan kendaraan itu betul-betul laik jalan.
“Sekarang ada ram chek ke terminal-terminal dari pemerintah pusat dan provinsi. Apabila kendaraan itu tidak laik jalan, tidak boleh berangkat,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ciamis, Aep Saepulah.
Jika menemukan pengusaha angkutan yang membandel, terutama nekat mengoperasikan kendaraan yang tidak laik, pemerintah akan memberikan sanksi pada penguaha tersebut. “PO nya akan ditutup. Itu intruksi dari Pak Dirjen,” tegas Aep.
Bagi kendaraan yang lulus uji, lanjutnya, akan ditandai dengan stiker. “Kalau ketahuan yang tidak berstiker akan stop ditempat”.
Dishub pun melakukan pengecekan ke setiap pengusaha angkutan. “Waktu pengecekan ada 22 yang tidak laik tapi sedang diperbaiki oleh perusahaan. Mudah-mudahan pada waktunya bisa beroprasi, dan kita cek kembali,” pungkas Aep. (Dena A. Kurnia/WP)