wartapriangan.com. BERITA CIAMIS. Jika tidak ada aral melintang, pada bulan September-Oktober tahun 2016, dana untuk 239 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) akan segera diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dari hasil pengajuan untuk Rutilahu yang diajukan oleh pihak desa ataupun pribadi ke pemerintah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya 239 unit rumah yang akan dicairkan dari sekian banyak ajuan atau permintaan.
Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Dra. Ida Widiawati, M.Si, menjelaskan dari ajuan yang sekian banyak hanya 239 yang bisa diturunkan dana untuk Rumah Tidak Layak Huni, dikarenakan ajuan yang lainnya masih bermasalah dalam datanya.
“Yang bisa diturunkan atau dicairkan untuk dana Rutilahu hanya 239 unit, karena yang lain datanya masih harus diperbaiki, masih simpang siur atau data kurang malahan untuk identitas pemilik ada yang berbeda dengan data kelengkapan lainnya, seperti nama Identititas di KTP A tapi di SPPT B,” jelasnya, Senin (22/08).
Ida menambahkan, untuk ajuan yang belum bisa dicairkan atau verifikasi akan dilengkapi dulu data-datanya, nanti akan diajukan pada ajuan perubahan.
“Untuk ajuan yang belum bisa dicairkan atau verifikasi akan dilengkapi atau diperbaiki dulu data-datanya,” tambahnya.
Rutilahu yang telah diverifikasi tersebar di kecamatan dan desa se-Kabupaten Ciamis yang dananya sendiri lansung diberikan kepada pihak yang mendapatkan Rutilahu melalui nomor rekeningnya masing masing.
“Uangnya lansung disebar oleh Dinas Keuangan melalui nomor rekening masing-masing,” pungkasnya. (Dede Hermawan/WP).