wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Ciamis Jumat dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak sembilan kali, dua di antaranya TKP Ciamis namun di lokasi yang berbeda.
Polisi berhasil menemui titik terang setelah korban terakhir, Yudi Suryanto, warga Dusun Jetak 03 RW 01 Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis melaporkan sepeda motornya Yamaha Vega Force No Pol Z3801 VU yang terparkir di teras raib.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Roland mengatakan, setelah korban membuat laporan, petugas langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan korban (Yudi Suryanto), petugas pun langsung mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim Reskrim Langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari dua jam. Pelaku berhasil kita tangkap, di jalan RE Martadinata, Ciamis,” ungkap Iptu Roland kepada awak media, Jum’at (19/08) jam 03.00 WIB
Iptu Roland SH, Jumat (26/08) siang mengatakan, pengembangan terhadap kasus curanmor itu masih dilakukan, karena disinyalir pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi dan polisi baru menemukan barang bukti dari dua kasus yang dilaporkan korbannya.
Pelaku pun mengakui perbuatanya. “Motor ini tadinya mau saya jual ke Indramayu ke rekan saya, saya mencuri motor untuk kedutuhan sehari-hari,“ kata pelaku Mis’at alias Gendon yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan.
Hingga saat, Sat Reskrim Polres Ciamis masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor itu. Dan untuk sementara satu barang bukti diamankan polisi di antaranya satu sepeda motor Yamaha Vega Force No Pol Z 3801 VU.
Polisi juga mengamankan sebuah kunci T, tas selendang warna hitam, dua buah obeng, satu kunci L, satu buah handphone milik pelaku yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang diketahun merupakan akan warga Kampung Jembatan Dua, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Dena A. Kurnia/WP)