wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kandidat Doktor Ilmu Politik dari Universitas Padjadaran, Agus Dedi, mengatakan tahun depan Bupati Ciamis harus mengajukan nama-nama untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis. Ini terkait dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam Pasal 117 Ayat 1 disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Nah, sekretaris daerah itu termasuk ke dalam jabatan pimpinan tinggi,” terang Agus.
Sejak tahun 2012, tepatnya tanggal 28 September, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis dijabat oleh Drs. H. Herdiat S., M.M. Dalam konteks undang-undang di atas, ini berarti tahun depan Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin harus mengajukan beberapa nama untuk calon sekda.
“Idealnya, sebelum masa jabatannya habis, Bupati Ciamis harus mengajukan usulan calon sekda,” tambah Agus.
Masih menurut Agus, Herdiat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis masih memiliki peluang untuk diajukan kembali oleh Bupati.
“Sekda sekarang masih punya peluang untuk diajukan kembali. Boleh kok diperpanjang, tetapi prosedur pengajuan calon sekda tetap harus ditempuh oleh Bupati. Kalau tahun depan Bupati Ciamis tidak mengajukan nama-nama calon sekda, itu pelanggaran, karena bertentangan dengan undang-undang,” tegas Agus. (Senny Apriani/WP)