wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Stok pupuk untuk kebutuhan pertanian di Pangandaran terkendali, untuk memenuhi kebutuhan pupuk yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian mengusulkan kebutuhan pupuk melalui rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Tina Maryana mengatakan, di Kabupaten Pangandaran saat ini membutuhkan pasokan untuk 981 kelompok tani
Masih dikatakan Tina, rata-rata maksimal satu kelompok tani di Kabupaten Pangandaran beranggotakan 23 orang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pupuk dilapangan masih terkendali.
“Agar masyarakat menikmati pupuk bersubsidi diharapkan untuk bergabung dengan kelompok tani,” tambahnya.
Pupuk bersubsidi yang beredar dilapangan diantaranya pupuk urea dengan harga Rp.1.800 per kilo gram, pupuk SP36 dengan harga Rp.2000 per kilo gram, pupuk ZA Rp.1.400 pupuk NPK Rp.2.300 per kilo gram, pupuk organik Rp.500 per kilo gram.
“Jika masyarakat membeli pupuk non subsidi pupuk urea dengan harga Rp.6000 per kilo gram, pupuk ZA Rp.4.500 per kilo gram, pupuk NPK Rp.6000 per kilo gram, pupuk organik Rp.1.300 per kilo gram,” jelas Tina.
Sementara salah satu petani asal Dusun Ciokong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih As Sugandi mengatakan, pemerintah daerah harus membuat regulasi praktek penyaluran kebutuhan pupuk untuk masyarakat.
“Kami mensinyalir pupuk bersubsidi banyak digunakan oleh orang kaya dan pengusaha perkebunan juga masyarakat yang tidak terdaftar di kelompok tani,” kata As Sugandi.
Dengan banyaknya orang kaya dan pengusaha perkebunan juga masyarakat yang tidak terdaftar di kelompok tani penyaluran pupuk bersubsidi rawan terjadi penyimpangan. (Iwan Mulyadi/WP)