Mau Urus Perizinan di Ciamis? Wajib Baca Dulu Artikel Ini!

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebagai upaya optimalisasi perlindungan terhadap para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjar melakukan kerjasama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Ciamis, Jum’at (07/10).

Kerjasama BPJS Cabang Banjar dengan BPPT dan PM Kabupaten Ciamis dituangkan dalam penandatanganannya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Cabang BPJS Banjar, Drs. Wawan Nawawi M.HP, MM dengan Kepala BPPT Kabupaten Ciamis, H. Wasdi. Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 07 Oktober 2016  bertempat di RM Ampera, jalan Raya Ciamis-Banjar.

Kerjasama ini dilakukan sesuai dengan PP No 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bentuk kerjasama antara BPPT dengan BPJS adalah BPJS dijadikan salah satu persyaratan izin di mana setiap usaha yang berbentuk badan wajib melampirkan foto kopi keanggotaan BPJS pegawainya.

Selain itu kata H. Wasdi, sesuai amanat pemerintah nomor 86 tahun 2011 bahwa ada peran BPPT untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat agar menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program ini wajib bagi seluruh penduduk yang ada di Indonesia. Sehingga dalam hal ini BPPT merupakan bagian dari pemerintah yang turut serta menyukseskan program JKN ini melalui adanya persyaratan dalam pembuatan izin usaha,” tuturnya.

Melalui MOU ini bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin usaha dari BPPT dan PM Ciamis harus melampirkan sertifikat dari BPJS kesehatan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membuat syarat untuk penerbitan izin, harus memiliki BPJS kesehatan.

Begitu juga lanjut Wawan, bagi masyarakat umum nantinya jika mengurus persyaratan ke BPPT harus sudah memiliki kartu BPJS. “Bagi perusahaan yang sudah bekerjasama dengan BPJS itu sudah ada datanya. Kami tinggal fade back aja dari BPPT bahwa perusahaan itu sudah menjadi anggota BPJS,” paparnya.

“Hingga kini masih banyak pengusaha tidak tahu kewajibannya terhadap para pekerjanya. Melalui kerjasama ini kita berharap para pengusaha mau mematuhi peraturan dan undang-undangan yang berlaku,” jelas  Wawan.

Dari data yang diperoleh Warta Priangan, peserta BPJS di Kabupaten Ciamis baru mencapai 613.340 orang. “Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 1,5 juta jiwa,” ujar Drs. Wawan Nawawi usai menandatangani MoU dengan BPPT di rumah makan Ampera.

Wawan menegaskan , seperti tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, telah mengamanatkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan kepada BPJS.

Sementara Kepala BPPT Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wasdi M.Si menuturkan telah menyepakati kerjasama antara pihaknya dengan BPJS. Sehingga pihak yang akan mendapatkan pelayanan perizinan diharapkan ikut menjadi anggota BPJS. Sebab itu merupakan perintah undang-undang.

“Karena ini untuk jaminan kesehatan dan ini ada jaminan kesejahteraan karena tidak menjamin orang itu sehat selalu maka perlu untuk menjadi peserta BPJS. Kita akan sama-sama sosialisasi untuk mengajak masyarakat memperhatikan kesehatan. Dengan kerjasama ini kita sama-sama meringankan dan membantu warga. BPJS membantu agar memiliki perizinan lengkap, dan yang punya izin memiliki BPJS, jadi saling menguntungkan,” jelasnya. (Dena A. Kurnia/WP)

berita ciamis
Comments (0)
Add Comment