wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat gencar memberdayakan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program. Salah satunya adalah membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan rumah layak huni.
Bantuan tersebut dikemas dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu). Dan satu bulan yang lalu, kurang lebih 239 rumah tidak Layak huni (RTLH) di Kabupaten Ciamis yang dibantu oleh anggaran daerah telah menerima bantuan tersebut. Sekarang giliran 10 kelompok penerima bantuan stimulan rutilahu telah siap dicairkan.
Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Dra. Ida Widiawati, M.Si, menjelaskan penerima bantuan stimulan untuk Rutilahu kegiatan penanganan fakir miskin perkotaan telah terrealisasi sebanyak 10 kelompok yang ada di Kecamatan Ciamis.
“Dana dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan untuk kegiatan penanganan fakir miskin perkotaan telah siap dicairkan untuk 100 unit rutilahu yang tergabung dalam 10 kelompok,” jelasnya.
Ida memaparkan, untuk ajuan Program Keluarga Harapan (PKH) kegiatan penanganan fakir miskin perkotaan dari Kementerian Sosial RI siap disalurkan melalui rekening kelompok tersebut.
“Bantuan dari Kementrian Sosial RI ditujukan kepada kelompok PKH di perkotaan, yang terlealisasi baru 10 kelompok. Dan tiap kelompoknya ada sepuluh anggota PKH. Berarti sebanyak 100 PKH perkotan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) siap diperbaiki,” paparnya.
Ida menambahkan, program ini khusus untuk fakir miskin yang ada di perkotaan kelompok PKH yang tercantum yaitu Sindang, Mandiri, Sindang Rahayu, Layak Sindang. Kelompok PKH dari Kelurahan Sindangrasa, Bagia kelompok PKH dari Kelurahan Cigembor, Sugema kelompok PKH dari Kelurahan Ciamis, Sugih kelompok PKH dari Kelurahan Kertasari, Amanah kelompok PKH dari Kelurahan Linggasari, dan Hidayah kelompok PKH dari Kelurahan Benteng.
“Dananya nanti ditransfer langsung kepada rekening masing-masing kelompok dan akan dibagikan langsung ke setiap anggota kelompok tersebut. Rata-rata setiap anggota kelompok mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial RI sebesar Pr. 15 Juta per anggota. Dana tersebut diperuntukan untuk memperbaiki rumah dan membangun MCK,” pungkanya. (Dede Hermawan/WP)