wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah telah lama menetapkan peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun dalam pelaksanaannya penenggakkan aturan tersebut cukup sulit.
Meskipun demikian, berbagai upaya terus dilakukan agar peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan. Salah satunya upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Di tengah cukup gencarnya pro dan kontra akan bahaya rokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis tetap gencar menyosialisaikan dan mengawasi pelaksanaan aturan KTR tersebut. Salah satunya dengan melaksanakan berbagai sosialiasi di 27 kecamatan dan beberapa SKPD.
“Sekarang kita akan ke wilayah selatan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat karena masih banyak yang belum mengetahui kawasan mana saja yang termasuk dalam KTR. Tentu ini menjadi PR besar bagi Dinkes Kabupaten Ciamis untuk melakukan sosialiasi,” kata Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Rahmat Jumawan, S.KM.
Sementara itu, Kepala Promosi Seksi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Eli lismayani, S.ST., M.KM., M.M mengatakan sosialisasi sudah beberapa bulan yang lalu dan sekarang memasuki triwulan tiga. “Dan kita sudah ke 20 loksus (lokasi khusus),” jelasnya.
“Sekarang masih surat edaran tapi ke depannya apabila tidak efektif kita akan tingkatkan menjadi Perda,” lajut Eli
“Sangat sulit memang bagi Dinkes Kabupaten Ciamis untuk menjalakannya apabila tidak ada kerja sama lintas sektoral dengan dinas lain. Apabila sudah dijalankan, penerapan KTR pada akhirnya tidak hanya akan memberikan dampak positif pada bukan perokok tetapi juga pada masyarakat umum secara luas. Bagi perokok yang ingin berhenti merokok, adanya KTR akan meningkatkan kemungkinan mereka untuk berhasil berhenti merokok. Sehingga beban kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi rokok pun akan menurun,” papar Eli.
Sedangkan untuk bukan perokok, paparan asap rokok akan menurun sampai lebih dari 90% . Hal ini tentu saja akan memberikan keuntungan yang besar bagi bukan perokok, dimana menurut data sebagian besar perokok pasif adalah perempuan dan anak-anak. (Dena A. Kurnia/WP)