Empat Warga Negara Cina Terancam Dipulangkan dari Ciamis

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Empat Warga Negara Cina yang bekerja di Ciamis terancam dideportasi. Pasalnya diduga mereka datang tanpa dilengkapi dokumen izin kerja.

Menurut Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, Darwan, awalnya Dinsosnakertrans menerima laporan dari warga terdapat WNA yang diduga illegal bekerja di PT LY atau ice cream Aice di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Keempat Warga Negara Cina tersebut adalah WL, CY, ZX dan GS.

“Kita ada laporan dari masyarakat adanya empat WNA dari China yang bekerja di Ciamis. Kemudian kita selidiki ternyata benar dan kita segera melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata mereka tidak memiliki IMTA (izin mempergunakan tenaga kerja asing), hanya memiliki visa kunjungan saja,” jelasnya.

foto: dena a. kurnia/wp

Menurut Darwan, Tenaga Kerja Asing (TKA) harus merujuk pada pasal 42 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker nomor 16 tahun 2015.

“Kita sudah memberikan nota peringatan sebelum ada IMTA tidak boleh bekerja di Ciamis dan harus pulang ke negaranya,” tegas Darwan.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan mereka hanya sebagai monitoring barang. Tidak menetap di Ciamis bolak balik Ciamis-Jakarta.

Menurut informasi, mereka berada di Ciamis sejak 1 September 2016 di distributor PT LY atau ice cream Aice di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Jelas ini pelanggaran setelah nota peringatan satu sampai tiga hari kalau masih seperti itu bisa dilimpahkan ke penyidik PPNS dan mereka bisa dideportasi,” lanjut Darwan.

Karyawan distributor Aice di Ciamis, Meylina menambahkan, empat WNA tersebut datang ke Ciamis hanya untuk mengajarkan cara pengelolaan distributor ice cream tersebut. Namun saat ini pihak perusahaan telah memulangkan empat WNA itu.

“Mereka hanya  memberikan penjelasan cara-cara pengelolaan, karena kita baru buka jadi belum paham betul. Mereka hanya monitoring saja. Mereka itu ditugaskan dari Pusat monitoring, setelah itu mereka pulang dan tidak menetap di Kabupaten Ciamis,” tutur Meylina. (Dena A. Kurnia/WP)

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment