wartapriangan.com BERITA CIAMIS. Ratusan kepala desa dan beberapa camat eks Kewadanaan Rancah yang meliputi Kecamatan Sukadana, Rajadesa, Tambaksari, Rancah, dan Cisaga hadiri sosialisasi Peraturan Bupati Ciamis nomor 29 tahun 2016 di Desa Rancah, Kecamatan Rancah.
Dalam peraturan bupati ini, menurut pasal 2 maksud disusunnya peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga miskin. Sedangkan dalam pasal 3 dikatakan tujuan disusunnya perbup ini adalah untuk memperoleh data keluarga miskin yang sesuai dengan kondisi daerah.
Maka untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis terus melakukan inovasi yaitu dengan meluncurkan kartu calakan, waluya, walagri. “Dan semua ini dibayar oleh APBD Kabupatenn Ciamis,” terang Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Ciamis, H. M Soekiman.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan kepada peserta yang hadir jangan sampai data double,” lanjutnya.
Dalam acara sosialisasi, Asda 2 juga membagikan ratusan Kartu Waluya. “Diharapkan pendataan secara selektif dan sekarang ada LTPKAD sehingga mempermudah pendataan,” ungkap Soekiman.
Ia juga berpesan agar jangan ada permainan dalam harga beras untuk warga miskin. “Jangan sampai menaikkan harga raskin!” pesan Soekiman. (Dena A. Kurnia/WP)