wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Para wajib pajak dikagetan dengan keberadaan banner yang terpangpang di Kantor SAMSAT Kabupaten Ciamis, Rabu (04/01). Banner tersebut berisikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang akan mulai belaku tanggal 06 Januari 2017.
Dalam banner juga tertera jika penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik dua kali lipat dari sebelumnya. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp. 100 ribu yang sebelumnya Rp. 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp. 75 ribu menjadi Rp. 200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp. 25 ribu untuk roda dua dan empat, Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp 80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Kebijakan tersebut disambut beragam oleh warga Ciamis, salah satunya Wawan.“Pemerintah menyarankan masyarakat harus taat dan patuh untuk bayar pajak, tetapi kalau datang peraturan baru apalagi naiknya tiga kali lipat dari sebelumnya ini sangat memberatkan masyarakat kalangan kecil,” terang Wawan yang merupakan warga Banjarsari saat ditemui oleh reporter Warta Priangan di ruangan SAMSAT Ciamis selepas melakukan perpanjang STNK kendaraanya.
Wawan menambahkan, jika Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 akan diberlakukan, dari pihak SAMSAT maupun Porles harus menyosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu. “Perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat supaya ketika mereka mau menjalankan kewajiban membayar pajaknya tidak kaget terkait naiknya biaya terserbut,” jelasnya. (Dede Hermawan/WP)