Puluhan Kali Beraksi, Kawanan Maling Motor di Ciamis Ini Akhirnya Diringkus Polisi

www.wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pada bulan Maret 2016 lalu, Sat Reskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian, serta berhasil menangkap satu pelaku berinisial WH pada Senin, 28 Maret 2016 di daerah Bekasi Selatan. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman dalam siaran persnya di Mapolres Ciamis, Selasa (11/01).

foto: ane wowling/wp

Dari hasil pengembangan TKP, kasus pencurian terjadi di antaranya wilayah Polsek Cimerak 25 TKP, wilayah Polsek Cijulang 4 TKP, wilayah Polsek Parigi 2 TKP, wilayah polsek Sidamulih 1 TKP, wilayah Polsek Pangandaran 3 TKP, wilayah Polsek Kalipucang 2 TKP, wilayah Polres Tasikmalaya 1 TKP, wilayah Polres Garut 1 TKP, dan wilayah Polrestabes Bandung 2 TKP. “Dari hasil pengembangan itu terdapat enam tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia di wilayah Polsek Cijulang, dan empat tersangka lainnya DPO,” ujar Kompol Imam Rachman.

Dan melalui tersangka SS yang meninggal, yang pada saat itu masih bisa ditanyai, dilakukan pengembangan hingga muncul beberapa nama tersangka lainnya. “Para pelaku ini rata-rata residivis, dan mereka ini ketemu di Lembaga Pemasyarakatan (LP). SS juga berkomplot bersama WH, dan WH ini selakaligus berprofesi ganda, sebagai joki dia pelaku juga. Selain itu WH juga mempunyai satu kelompok bernama ciricit,” jelas Wakapolres Ciamis.

Sebelumnya tersangka WH sempat melarikan diri di wilayah Bekasi, dan tertembak. Hingga akhirnya ia mengakui telah melakukan pencurian pada hari Kamis, 24 Maret 2016 di Mes Pabrik Kayu Makmur Sentosa yang beralamat di Dusun Kemplung RT 002, RW 006, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dengan merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter T, tersangka WH mengambil sepada motor korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan roda dua Yamaha Vixion warna hitam, satu STNK, satu BPKB kendaraan Yamaha Vixion warna hitam, satu anak kunci. Dari hasil pengembangan, tersangka telah melakukan pencurian roda dua di 55 TKP. Dan barang bukti yang baru di sita berupa 11 unit sepeda motor, dan selebihnya masih dalam pengembangan di lapangan.

“Dan ada satu barang bukti yang sudah diketahui siapa pemiliknya. Karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang merasa kehilangan motor bisa dicek di tempat kami dan bisa diambil tanpa harus membayar biaya pengambilan, kami tidak memungut biaya apapun untuk pengambilan,” jelas Wakapolres.

Tersangka telah melanggar pasal 363 KUH Pindana tentang Tindak Pidanan Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman paling lama sembilan tahun penjara dan paling singkat tujuh tahun penjara. (Ane Wowiling/WP).

berita ciamisciamispolres ciamis
Comments (0)
Add Comment